KI DKI Gelar E-Monev Badan Publik 2023
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar kegiatan peluncuran E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2023 dengan tema 'Optimalisasi KIP Badan Publik Melalui E-Monev Menuju Sukses Jakarta Untuk Indonesia'.
Acara ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik
Peluncuran E-Monev di momen HUT ke-496 Kota Jakarta tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri 100 peserta.
KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa Sepanjang 2021
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pelaksanaan E-Monev dilakukan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Acara ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik," ujarnya, Jumat (23/6).
Menurut Harry, di momen spesial HUT Kota Jakarta, pelaksanaan E-Monev dapat dimaknai sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola layanan informasi badan publik di DKI Jakarta.
"E-Monev kali ini spesial karena bertepatan dengan HUT ke-496 DKI Jakarta. Melalui E-Monev, Kami ingin badan publik konsisten dalam mematuhi dan menjalankan UU KIP," terangnya.
Harry menjelaskan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pengisian SAQ lebih mudah karena dilakukan secara digital melalui Website E-Monev.
E-Monev dilaksanakan untuk mengetahui kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP dan peraturan turunannya dalam standar layanan informasi publik selama kurun waktu satu tahun terakhir.
"Kegiatan ini juga berfungsi mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik,” ucap Harry.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, badan publik mampu mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah.
"Melalui E-Monev ini, badan publik mendapat supervisi perihal tata kelola informasi yang benar sesuai UU KIP," terangnya.
Harry menargetkan, pada 2023 akan makin banyak lagi badan publik di DKI Jakarta yang mengikuti E-Monev. Jika pada 2022 terdapat 163 badan publik, maka tahun ini dapat bertambah.
"Kami berharap semua badan publik yang menjadi peserta ini dapat berpartisipasi secara aktif, mengembalikan Self Assessment Questionnarie (SAQ) dan mengikuti tahapan E-Monev sampai akhir,” imbuhnya.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Raides Aryanto menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh keterbukaan informasi publik.
“Bentuk dukungan nyata kami melalui penyediaan aplikasi berbasis digital serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait SPBE,” jelasnya.
Raides mengutarakan, keterbukaan informasi publik selalu menjadi tolok ukur menjalani undang-undang. Termasuk dalam penyediaan, pengumpulan serta pelayanan informasi tentang program-program di DKI Jakarta.
“Kami dukung penuh KIP ini,” tandasnya.